Dudhie Makmun Murod Tak Datangi KPK

Endin dan Udju Ditahan

Dudhie Makmun Murod Tak Datangi KPK
Dudhie Makmun Murod Tak Datangi KPK
Sekadar informasi, kasus ini bermula laporan politisi PDI Perjuangan, Agus Condro yang mengaku menerima dana sekitar Rp500 juta dalam pemilihan pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S Goeltom. Agus mengaku menerima dana dalam bentuk lembaran Mandiri Traveler Cheque.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan 4 tersangka terkait kasus itu. Mereka adalah Dudie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu dan Endin AJ Soefihara.(pra/fuz/jpnn)

JAKARTA- Dua tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri, akhirnya resmi ditahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News