Dudhie Makmun Murod Tak Datangi KPK
Endin dan Udju Ditahan
Selasa, 09 Februari 2010 – 16:41 WIB
Dudhie Makmun Murod Tak Datangi KPK
Sekadar informasi, kasus ini bermula laporan politisi PDI Perjuangan, Agus Condro yang mengaku menerima dana sekitar Rp500 juta dalam pemilihan pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S Goeltom. Agus mengaku menerima dana dalam bentuk lembaran Mandiri Traveler Cheque.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan 4 tersangka terkait kasus itu. Mereka adalah Dudie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu dan Endin AJ Soefihara.(pra/fuz/jpnn)
JAKARTA- Dua tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri, akhirnya resmi ditahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK