Jumlah Polisi Diduga Melanggar Etik di Kasus Brigadir J Bertambah, Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Polri yang diisolasi di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bertambah.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan per Senin (15/8) hari ini, jumlahnya menjadi 19 orang.
Sebelumnya, jumlah polisi yang dihukum di Patsus masih 16 orang.
"Informasi hari ini ada 19 (polisi ditahan di Patsus, red)," kata Irjen Dedi dikonfirmasi JPNN.com.
Hanya saja, jenderal bintang dua itu belum memerinci perihal identitas ke-19 anggota Polri itu.
"Nanti diinformasikan perinciannya," ucap Dedi.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Polisi yang diisolasi di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar etik dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo bertambah.
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV