Jumlah Polisi Diduga Melanggar Etik di Kasus Brigadir J Bertambah, Siapa?

Jumlah Polisi Diduga Melanggar Etik di Kasus Brigadir J Bertambah, Siapa?
Kiri: Wakil Irwasum Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) dan Karopemmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022) lalu. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Polri yang diisolasi di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bertambah.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan per Senin (15/8) hari ini, jumlahnya menjadi 19 orang.

Sebelumnya, jumlah polisi yang dihukum di Patsus masih 16 orang.

"Informasi hari ini ada 19 (polisi ditahan di Patsus, red)," kata Irjen Dedi dikonfirmasi JPNN.com.

Hanya saja, jenderal bintang dua itu belum memerinci perihal identitas ke-19 anggota Polri itu.

"Nanti diinformasikan perinciannya," ucap Dedi.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Bharada E menembak Brigadir J menggunakan pistol milik Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Polisi yang diisolasi di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar etik dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo bertambah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News