Jumlah Polisi Diduga Melanggar Etik di Kasus Brigadir J Bertambah, Siapa?

Jumlah Polisi Diduga Melanggar Etik di Kasus Brigadir J Bertambah, Siapa?
Kiri: Wakil Irwasum Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) dan Karopemmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022) lalu. Foto : Ricardo/JPNN.com

Timsus juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu.

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Polisi yang diisolasi di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar etik dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo bertambah.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News