Jumlah Terpidana Mati Belum Dieksekusi Bertambah, Terbanyak di Nusakambangan

Jumlah Terpidana Mati Belum Dieksekusi Bertambah, Terbanyak di Nusakambangan
Ilustrasi - pemilik AMS divonis 4 tahun penjara. dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merilis jumlah terpidana mati yang menunggu dieksekusi per November 2021 meningkat 13 persen dibandingkan 2020.

Data dari Ditjen Pemasyarakatan atau Ditjen PAS Kemenkumham menunjukkan pada 2020 ada 355 terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi.

"Sementara per November 2021, jumlahnya bertambah 49 orang menjadi 404 terpidana," kata peneliti ICJR Adhigama Andre dalam laporan di Jakarta, Kamis (27/1).

Laporan ICJR yang disusun Adhigama Andre, Budiman Iftitahsari, dan Maidina Rahmawati, itu disebutkan, sebanyak 79 terpidana mati telah menunggu di lapas selama lebih dari 10 tahun.

Para terpidana mati yang belum diesekusi disebut tidak memiliki tempat menunggu khusus sehingga mereka ditempatkan di lapas.

Para terpidana mati yang menunggu eksekusi itu juga mengikuti berbagai kegiatan di lapas, termasuk di antaranya program-program pembinaan.

Hasil analisis ICJR menunjukkan mayoritas mereka yang menunggu eksekusi mati adalah terpidana narkotika sebanyak 260 orang, diikuti oleh terpidana pembunuhan 118 orang.

Kemudian, terpidana kasus perampokan sembilan orang, penyalahgunaan zat psikotropika delapan orang, teroris lima orang, kasus pencurian dan perlindungan anak masing-masing dua orang.

ICJR melaporkan jumlah terpidana mati yang belum dieksekusi per November 2021 bertambah. Terbanyak berada di Nusakambangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News