Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Mati, Tak Ada yang Meringankan

Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Mati, Tak Ada yang Meringankan
Sidang perkara narkoba dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/7/2021). Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Kejati Aceh, dan Kejari Banda Aceh, menuntut delapan terdakwa dengan hukuman mati. ANTARA/M Haris SA

Michael yang kini masuk DPO menjanjikan upah Rp 4 miliar jika narkoba tersebut sampai ke Jakarta.

Selanjutnya, para terdakwa mengambil narkoba tersebut ke tengah laut menggunakan kapal motor setelah koordinat titik temu diberikan Michael.

"Komunikasi Michael dengan terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin menggunakan telepon," kata JPU.

Barang barang terlarang itu selanjutnya dibawa ke Banda Aceh dan kemudian dibawa ke Jakarta menggunakan mobil boks milik terdakwa Teku Junaidi bin Jamaludin.

Namun, rencana mereka digagalkan oleh tim dari satuan khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Teku Junaidi bin Jamaludin bersama terdakwa Wahyono, dan terdakwa Ruwadi ditangkap di kawasan Ajun, Aceh Besar.

Sementara terdakwa Bustami ditangkap di rumahnya di Desa Neuheun, Aceh Besar, dan terdakwa Arief Pribadi di Banda Aceh. Mereka bersama barang bukti sabu-sabu lantas dibawa ke Jakarta.

Di Jakarta, polisi menangkap terdakwa Bob Abdul Haris bin Baharuddin Lubis.

Teku Junaidi Cs merupakan terdakwa penyelundupan 201 kg sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News