Junimart Minta MenPAN-RB Ambil Kebijakan Mengakomodasi Honorer Tenaga Teknis menjadi PPPK

Junimart Minta MenPAN-RB Ambil Kebijakan Mengakomodasi Honorer Tenaga Teknis menjadi PPPK
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ANTARA/HO-Humas DPR RI

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyoroti minimnya peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis yang dinyatakan lulus oleh pemerintah, yakni hanya 13 persen.

Politikus PDI Perjuangan itu meminta MenPAN-RB Azwar Anas segera mengeluarkan kebijakan yang dapat mengakomodasi honorer tenaga teknis untuk diangkat menjadi PPPK sekali pun dinyatakan tidak lulus pada seleksi tersebut.

"Ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah, khususnya menPAN-RB. Beliau harus segera mengambil dan menerbitkan kebijakan yang mengakomodasi dan meluluskan tenaga teknis tersebut menjadi PPPK," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/7).

Menurut dia, jumlah honorer di bidang teknis sangat banyak di Indonesia, bahkan terdapat di seluruh lembaga dan kementerian, hingga di tingkat satuan kerja pemerintah daerah, seperti dinas pendidikan dan sebagainya.

"Jumlah honorer tenaga teknis itu sangat banyak. Mulai dari tenaga teknis pendidikan, hingga di berbagai kementerian dan lembaga juga, seperti tenaga teknis di Mahkamah Agung, Polri, dan di lingkungan DPR/MPR ini jumlahnya sangat banyak. Jadi, pemerintah jangan menutup mata dan meremehkan soal ini," tuturnya.

Lebih lanjut Junimart  pun mengusulkan kepada pemerintah supaya masa pengabdian dijadikan sebagai dasar pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, ketimbang menjadikan nilai ambang batas (passing grade) sebagai patokan utama.

“Presiden saja sudah mengkritisi terkait passing grade ini, jadi seharusnya jangan lagi masalah passing grade itu dijadikan alasan terus,” ungkapnya.

Dia mengatakan sebaiknya pemerintah lebih bijak dan humanis dengan menjadikan masa pengabdian sebagai dasar untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Junimart meminta menPAN-RB segera mengambil dan menerbitkan kebijakan yang mengakomodasi dan meluluskan tenaga teknis menjadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News