Junimart Minta Pemerintah Awasi Penyaluran Insentif Bagi Nakes

Junimart Minta Pemerintah Awasi Penyaluran Insentif Bagi Nakes
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang. Foto : Ricardo

"Langkah itu baik dan cepat tanggap," ucapnya.

Syahrizal kemudian meminta pemerintah pusat memastikan keputusan itu diimplementasikan seluruh penanggung jawab di daerah.

Pasalnya, tidak semua pemda memiliki anggaran yang cukup.

"Di tengah lonjakan Corona ini, tenaga kesehatan harus dipastikan hak-haknya dipenuhi negara," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerima informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian atau seluruhnya.

Presiden kemudian mengeluarkan arahan yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan.

Mendagri juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021.

Insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di rumah sakit umum pusat (RSUP), swasta, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Rumah Sakit Umum Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Junimart Girsang meminta pemerintah mengawasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News