Junimart Minta Pemerintah Awasi Penyaluran Insentif Bagi Nakes
Rabu, 30 Juni 2021 – 19:24 WIB
Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang. Foto : Ricardo
Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, puskesmas dan labkesmas, dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8 persen dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.(gir/jpnn)
Junimart Girsang meminta pemerintah mengawasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Jadi Irup Hari Otda 2025, Sekda Sumsel Sampaikan Pesan Penting Mendagri Tito, Simak
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos