Juragan 99 Bukan Dilaporkan, Tetapi Cuma Berstatus Begini
jpnn.com, JAKARTA - Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana ternyata bukan dilaporkan melainkan hanya berstatus sebagai saksi atas laporan istrinya terhadap Putra Siregar.
Sebelumnya, suami Shandy Purnamasari itu dikabarkan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2021.
"Bukan sebagai terlapor, tetapi sebagai saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3).
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Shandy melaporkan Putra Siregar, pada 13 Agustus 2021.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandi Purnamasari," kata Gatot.
Adapun istri Gilang Pramana itu melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya.
Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Dia melaporkan Putra Siregar dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang. (mcr7/jpnn)
Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana ternyata bukan dilaporkan ke Bareskrim Polri, tetapi....
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gandeng Kemenparekraf, Mudik Bareng MS GLOW 2024 Berangkatkan 500 Pemudik
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Fabrica Project Luncurkan Koleksi Busana Muslim Premium