Januar & Daud sudah Ditangkap, Ternyata Penyelundup Barang Terlarang Jaringan Aceh-Malaysia

Januar & Daud sudah Ditangkap, Ternyata Penyelundup Barang Terlarang Jaringan Aceh-Malaysia
Karopenmas Brigjen Ramadhan dan Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Krisno Siregar menunjukkan barang bukti narkoba ke awak media di Mabes Polri, Senin (21/3). Foto: Humas Bareskrim Mabes Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 kg narkoba jenis sabu-sabu oleh jaringan Aceh-Malaysia. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap barang haram itu.

Konon, puluhan kilogram sabu-sabu itu dijemput oleh para pelaku dari Aceh ke perairan Malaysia menggunakan kapal.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menaiki kapal bea dan cukai ke titik penjemputan pada Senin (14/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tim menemukan kapal boot yang saat ini diamankan dan diawaki dua orang laki-laki," kata Krisno di Mabes Polri, Senin (21/3).

Saat menggeledah kapal tersebut, polisi menemukan tas dan karung berisi sekitar 84 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka, yakni Januar Bin Jaelani, 32, yang berperan sebagai kurir dan Dian, 31, sebagai pengendali kemudian langsung ditangkap.

Adapun satu kurir lainnya bernama Daud masih dalam buronan polisi.

Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 kg narkoba jenis sabu-sabu oleh jaringan Aceh-Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News