Januar & Daud sudah Ditangkap, Ternyata Penyelundup Barang Terlarang Jaringan Aceh-Malaysia
Senin, 21 Maret 2022 – 18:53 WIB

Karopenmas Brigjen Ramadhan dan Dirnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Krisno Siregar menunjukkan barang bukti narkoba ke awak media di Mabes Polri, Senin (21/3). Foto: Humas Bareskrim Mabes Polri
"Pengendalinya siapa dan mudah-mudahan dengan dukungan rekan-rekan kami bekerja keras cari sampai sumbernya," pungkas Krisno.
Baca Juga: Pengakuan Suami yang Menggorok Leher Istri di Atas Ranjang, Sungguh Tak Disangka
Atas perbuatannya, Hanafis dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri bersama Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 84 kg narkoba jenis sabu-sabu oleh jaringan Aceh-Malaysia.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang