Jurnalis Tempo Diintimidasi, Pakar Hukum Komentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengecam tindakan kekerasan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, Sabtu (27/3).
Menurutnya, kekerasan terhadap siapa pun merupakan tindakan kriminal apalagi terhadap jurnalis.
"Saya mengecam keras penganiayaan tersebut," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Senin (29/03).
Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa hal itu termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik. Sebab, kegiatan jurnalistik diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, Pelaku juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik.
Selain itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia itu meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memeroses pelaku secara disiplin profesi bilamana ada bukti kuat terjadinya pelanggaran.
"Perlu diantisipasi dan dicegah secara presisi kasus aksi kekerasan terhadap jurnalis," ujar Suparji.
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengecam tindakan kekerasan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya, Sabtu (27/3)
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang
- Tamara Tyasmara Disebut Lalai, Pakar Hukum Beri Tanggapan Begini