Juru Parkir Dikeroyok Pengendara Mobil
Senin, 08 Juli 2019 – 23:39 WIB

Pengeroyokan. Foto ilustrasi: prokal
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Kkekerasan ancaman pidana di atas lima tahun,” pungkas Deddy. (rd/san)
Korban Muhaliman mengalami luka di bagian bibir dan pipi lebam akibat pengeroyokan tersebut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pengumuman untuk Warga Depok, Mulai 4 Mei Ada CFD di Jalan Margonda
- Abu Rizal Dihajar, Videonya Viral
- Pria di Bandung Nyaris Tewas Gara-Gara Jadi Korban Pengeroyokan Salah Sasaran
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru