Juru Parkir Dikeroyok Pengendara Mobil

Juru Parkir Dikeroyok Pengendara Mobil
Pengeroyokan. Foto ilustrasi: prokal

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan Kkekerasan ancaman pidana di atas lima tahun,” pungkas Deddy. (rd/san)


Korban Muhaliman mengalami luka di bagian bibir dan pipi lebam akibat pengeroyokan tersebut.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News