Jurus BRI Memerangi Social Engineering yang Merugikan Nasabah

Jurus BRI Memerangi Social Engineering yang Merugikan Nasabah
BRI terus berupaya untuk membantu penegak hukum untuk menumpas serta menangkap pelaku kejahatan social engineering. Foto: BRI

Kejahatan perbankan social engineering merupakan tindak kejahatan yang memanipulasi psikologis korban untuk membocorkan data pribadi dan data perbankan yang bersifat rahasia.

Media yang digunakan pelaku untuk mendekati dan mengelabui korban pun beragam, mulai dari pesan singkat/chat online, telepon, SMS, e-mail, media sosial, dan lainnya.

Pelaku kejahatan social engineering menggunakan modus informasi perubahan tarif transfer antar bank dari Rp 6.500 per transaksi menjadi Rp 150.000 per bulan untuk menipu korban melalui WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, pelaku melampirkan tautan di mana korban diharuskan mengisi data pribadi dan data perbankan untuk membobol rekening.

Pengisian formulir tersebut menjadikan pelaku penipuan memiliki akses atas rekening korban. Pesan tersebut dipastikan tidak benar karena memang bukan merupakan kebijakan BRI dan berasal bukan dari sumber informasi resmi yang dimuat BRI.

Atas hal tersebut, BRI bersama Kepolisian setempat melakukan analisa bersama tentang alur transaksi dan proaktif mendukung proses pengungkapan kejahatan penipuan tersebut sampai dengan penangkapan pelaku.

“BRI juga mendukung dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan serta penangkapan pelaku kejahatan social engineering,” ungkap Solichin.

BRI mengimbau kepada nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial, yaitu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan.

Nasabah diharapkan tidak memberitahukan informasi yang dapat memberi akses pada akun seperti password dan PIN.

BRI terus berupaya untuk membantu penegak hukum untuk menumpas serta menangkap pelaku kejahatan social engineering.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News