Jurus Ketua Kornas Prabowo Hilangkan Bukti Hoaks Surat Suara

Jurus Ketua Kornas Prabowo Hilangkan Bukti Hoaks Surat Suara
Hoaks. Ilustrasi: Ardissa Barack/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, Ketua Umum Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Presiden Bagus Bawana Putra (BBP) sempat berusaha menghilangkan jejak digital usai membuat konten hoaks tentang tujuh kontainer surat suara. Caranya adalah dengan menutup akun di media sosial, membuang kartu subscriber identity module (SIM card) beserta ponselnya, hingga kabur ke luar kota.

“Yang bersangkutan sudah melakukan upaya penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan, lalu pergi,” kata Dani di Mabes Polri, Rabu (9/1).

Dani menambahkan, Bagus membuat hoaks dalam bentuk narasi di media sosial Twitter dan WhatsApp Group (WAG). Selanjutnya agar hoaks itu seolah-olah fakta, Bagus melengkapinya dengan suara.

Menurut Dani, pelaku mengetahui bahwa perbuatannya salah. Namun, tetap saja Bagus melakukannya sehingga unsur kesengajaan terpenuhi.

“Unsur kesengajaan sangat terpenuhi, yang bersangkutan sudah mempersiapkan, membuat secara pribadi,” tambah dia.

Karena itu polisi menetapkan Bagus sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah sepuluh tahun penjara.(cuy/jpnn) 


Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, pembuat hoaks tujuh kontainer surat suara berupaya hilangkan jejak.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News