Jurus Terbaru BI Kawal Nilai Tukar Rupiah
Minggu, 30 September 2018 – 02:19 WIB
Sebab, setiap bank juga membutuhkan waktu untuk mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan operasional. Misalnya, manajemen risiko, treasury, dan lainnya.
’’Kami juga terus berkomunikasi dengan bank asing dan investor asing serta para korporasi,’’ ujar Perry. (ken/rin/c14/oki)
Bank Indonesia (BI) meluncurkan aturan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Nilai Tukar Rupiah Masih Lebih Baik dari Mata Uang Negara Lain
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Kurs Rupiah Hari Ini
- Bamsoet Minta Pemerintah Antisipasi Melemahnya Nilai Tukar Rupiah
- Syarief Hasan Komentari Nilai Tukar Rupiah yang Terus Turun, Simak
- Syarief Hasan Ingatkan Pemerintah Melemahnya Rupiah Bisa Mengancam Stabilitas Ekonomi