Justin Bieber Kena Denda Rp 130 Juta

Justin Bieber Kena Denda Rp 130 Juta
Justin Bieber. FOTO: getty images

jpnn.com - JUSTIN Bieber mungkin tak dipenjara karena tuduhan kebut-kebutan sambil teler di Miami, Florida kurang bukti. Meski begitu bukan berarti penyanyi asal Kanada ini terbebas dari masalah hukum sepenuhnya. 

Hakim Sarah Zabel telah memerintahkan Justin untuk membayar USD 11.500 atau sekitar Rp 130 juta. 

Apa kesalahan Justin? Dia terbukti sengaja tak hadir dalam sidang pendahuluan kasus penyerangan seorang paparazzi yang dilakukan pengawal pribadinya pada Januari lalu. Bukannya menjalankan perintah pengadilan, penyanyi 20 tahun itu malah sibuk pesta hingga berujung penangkapan dirinya oleh polisi Florida pada 23 Januari subuh. 

Seperti dirilis RadarOnline, Jumat (4/4), uang dibayarkan pada Mark DiCowden, pengacara si paparazzi Jeffery Binion, sebagai ganti biaya transpor dan akomodasi selama di Miami. Mark berhasil meyakinkan hakim bahwa dia menderita kerugian materiil sebagai akibat ulah Justin yang tak hadir di persidangan.

Lewat pengacara Roy Black, Justin dilaporkan setuju membayar uang dengan dalih saat kejadian dia tengah berada di sel penjara kepolisian Miami. "Tapi bagi kami tuduhan mereka tak wajar sebab korban tak mengalami luka sedikit pun," elak Roy. (pra/jpnn) 

JUSTIN Bieber mungkin tak dipenjara karena tuduhan kebut-kebutan sambil teler di Miami, Florida kurang bukti. Meski begitu bukan berarti penyanyi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News