Jutaan Rokok Ilegal Gagal Beredar

Jutaan Rokok Ilegal Gagal Beredar
RUGIKAN NEGARA: Pengawasan serta pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Kalimantan Timur, kembali menggagalkan barang selundupan berupa 70 karton rokok polos (batangan) atau sekitar 1 juta batang. (Gusti Ambri/Kaltim Post/JPNN)

jpnn.com - BALIKPAPAN – Peredaran rokok tanpa cukai di Balikpapan, Kalimantan Timur, cukup mengkhawatirkan. Sepanjang 2014, kantor Pengawasan serta Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan telah menyita jutaan sigaret ilegal tersebut. Hal itu terungkap saat KPPBC Balikpapan melaksanakan jumpa pers akhir tahun di KPPBC Balikpapan, Rabu (31/12).

Kepala KPPBC Balikpapan Kunawi yang didampingi Kepala Sub Seksi Penindakan KPPBC Balikpapan Agustam Kristianto memaparkan, setidaknya terdapat satu juta batang rokok polos alias tanpa merek yang diamankan. Sementara itu, 95 ribu batang rokok yang disita telah memiliki pita cukai, tapi bukan peruntukan.

Menurut dia, khusus rokok polos (batangan), sebagian besar merupakan hasil operasi di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. ’’Belum lama ini kami mengamankan 70 karton rokok polos di Pelabuhan Semayang,’’ jelas Kunawi. Yang memiliki pita cukai bukan peruntukan itu didapat saat KPPBC mengadakan operasi pasar di toko-toko eceran. ’’Rokok kami sita karena diduga melanggar UU 39/27 tentang Cukai,’’ ujarnya.

Khusus rokok, kata Kunawi, KPPBC Balikpapan telah menyelamatkan kerugian negara Rp 450 juta. Pihaknya juga akan mendatangi asal-usul barang yang diproduksi di Jawa tersebut. ’’Penyelidikan masih berlangsung. Rokok sebagai barang bukti tidak serta-merta dimusnahkan. Kalau sudah jelas siapa pemiliknya atau tidak ditemukan pemiliknya hingga waktu tertentu, bisa kami musnahkan,’’ katanya.

Sementara itu, selain rokok, hasil operasi sepanjang 2014 adalah sejumlah produk pornografi seperti buku dan CD berkonten pornografi serta alat bantu seksual. KPPBC juga mengamankan dua unit airsoft gunreceiver sight, dan peluru tajam tanpa izin.

Kunawi menambahkan, pengungkapan buku dan CD berkonten pornografi itu dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia. Sebelumnya, KPPBC Balikpapan mendapat laporan bahwa ada pengiriman sepaket barang tersebut dari Honghong. Setelah diketahui berdasar UU 44/2008 tentang Pornografi, importasi barang berkonten porno itu dilarang. Karena itu, pihaknya langsung menyitanya, kemudian menyerahkannya ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.(rom2/k14/JPNN/c15/diq)


BALIKPAPAN – Peredaran rokok tanpa cukai di Balikpapan, Kalimantan Timur, cukup mengkhawatirkan. Sepanjang 2014, kantor Pengawasan serta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News