JY Kendalikan Bisnis Narkoba Sebanyak Ini dari Lapas, Ya Ampun

Kabid Pemberantasan BNNP Sultra lantas berkoordinasi dengan Kepala Lapas Kelas IIA kendari tentang adanya napi berinisial JY yang terlibat peredaran narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Juncto Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati," ucap Brigjen Ginting.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengakut telah berupaya mencegah peredaran narkoba di Lapas. Bahkan, saat ini ada kebijakan baru terhadap pegawai atau petugas Sipir tidak diperbolehkan lagi membawa alat komunikasi.
Baca Juga: Terima Laporan Mensos Risma, Anak Buah Komjen Agus Langsung Bergerak
"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Bahkan, pintu metal detektor pun kami sudah pasang. Namun kami juga tidak tahu bagaimana caranya bisa tembus," ujar Samad.
Menurut Samad, beberapa pekan lalu pihaknya pernah mendapatkan telepon genggam yang terbungkus dengan kantong plastik, kemudian dilapisi dengan spon kursi yang diduga dilempar orang dari luar pagar Lapas Kendari.
"Pintu kami ada empat lapis dan pintu terakhir itu ada metal detector. Yang namanya handphone atau logam pasti bunyi. Kalau bunyi pasti kami geledah," ucap Samad. (antara/jpnn)
Sepak terjang JY mengendalikan bisnis narkoba dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari dibongkar BNNP Sultra.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Polres Tanjung Priok Sita Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar dalam 10 Kasus
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu