Kaban: Eksploitasi di KHL Tumpang Pitu agar Ditindak
Rabu, 20 Mei 2009 – 19:56 WIB

Kaban: Eksploitasi di KHL Tumpang Pitu agar Ditindak
"Yang jelas, tidak sembarangan. Ketentuan di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas, bahwa di kawasan hutan lindung tak boleh ada pertambangan terbuka. Di hutan lindung hanya boleh ada penambangan tertutup atau underground mining," jelasnya. (sam/JPNN)
JAKARTA - Menteri Kehutanan MS Kaban meminta aparat hukum untuk menindak kegiatan eksploitasi kandungan emas di Kawasan Hutan Lindung (KHL) Tumpang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis