Kabar Baik dari Gus Yaqut Soal Insentif Guru Madrasah Bukan PNS

Kabar Baik dari Gus Yaqut Soal Insentif Guru Madrasah Bukan PNS
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan bahwa sebelumnya anggaran insentif guru ada di daerah. 

Namun, untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat melalui anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Menurut dia, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," tuturnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Zain menuturkan karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Menurutnya, kriteria tersebut antara lain aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA), dan belum lulus sertifikasi.

Syarat lainnya adalah memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.

Kemudian, kriteria berupa berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus.

Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menyampaikan kabar baik terkait proses pencairan insentif tenaga guru madrasah bukan PNS. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News