Kabar Baik dari Kemenag, Tunjangan Guru Madrasah bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan

Kabar Baik dari Kemenag, Tunjangan Guru Madrasah bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. ANTARA/HO-Kemenag

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan kabar baik terkait tunjangan insentif guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS). Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyampaikan bahwa tunjungan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan per hari ini.

Para guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) masing-masing.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (10/10). 

Menurut Anna, tunjangan insentif bagi guru madrasah diberikan penuh selama 12 bulan. 

Pencairan per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain menjelaskan ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk mencairkan tunjangan tersebut.

Syarat tersebut, yakni guru madrasah bukan PNS harus menunjukkan KTP.

Kemudian, membawa surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA.

Kabar baik dari Kemenag, tunjangan guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan per Senin (10/10) ini. Lihat syarat-syaratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News