Kabar Baik dari Kemenag, Tunjangan Guru Madrasah bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan

Kabar Baik dari Kemenag, Tunjangan Guru Madrasah bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. ANTARA/HO-Kemenag

Kemudian, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, belum usia pensiun (60 tahun).

Selanjutnya, tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. "Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata Zain. (antara/jpnn)

Kabar baik dari Kemenag, tunjangan guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan per Senin (10/10) ini. Lihat syarat-syaratnya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News