Kabar Baik dari Menag Yaqut Soal Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Alhamdulillah
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani mengatakan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak.
"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujar dia.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain menjelaskan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi, karena keterbatasan anggaran.
Adapun kriterianya, seperti aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
Kemudian, belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
Selanjutnya, berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," kata Zain.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kabar baik terkait pencairan tunjungan insentif guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS).
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini
- Prof. Nuh Sebut Wakaf Mengentaskan Kemiskinan, Menag Yaqut Bilang Begini
- Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Kabar Baik Soal Produksi Padi di Sumsel, Alhamdulillah
- Perbandingan Gaji PPPK Guru, Nakes, Penyuluh, dan Teknis, Terhitung 1 Januari 2024