Kabar Baik dari Menag Yaqut Soal Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Alhamdulillah
Kamis, 16 Juni 2022 – 19:05 WIB
Kriteria lainnya, yakni memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, belum usia pensiun (60 tahun).
Kemudian, tidak beralih status dari guru RA dan madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," kata Zain. (antara/jpnn)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kabar baik terkait pencairan tunjungan insentif guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Gitagama: Setiap PPPK Itu Gajinya Berbeda
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini
- Prof. Nuh Sebut Wakaf Mengentaskan Kemiskinan, Menag Yaqut Bilang Begini
- Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Kabar Baik Soal Produksi Padi di Sumsel, Alhamdulillah
- Perbandingan Gaji PPPK Guru, Nakes, Penyuluh, dan Teknis, Terhitung 1 Januari 2024