Kabar Baik dari OJK untuk Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19
Selasa, 04 Oktober 2022 – 06:31 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19. Foto: JPNN.com
"Namun, saat ini NPL masih tercatat di bawah lima persen," ungkap Dian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Kuartal I-2025, Pertumbuhan Kredit dan Tabungan BNI Naik 10%
- 6 Lender Rugi Miliaran, Akseleran Didesak Realisasikan Klaim Asuransi Gagal Bayar
- Dorong Pengembangan UMKM-K, ASIPPINDO Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Pemerintah