Kabar Baik dari OJK untuk Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Kabar Baik dari OJK untuk Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19.

Sebab, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya melihat perekonomian Indonesia yang masih belum pulih 100 persen dari COVID-19.

Namun, tantangan global saat ini masih terus berkembang.

"Kami akan memperpanjang restrukturisasi kredit ini, kami sedang melakukan analisis akhir. Memang masih ada beberapa komponen yang harus kami pertimbangkan sebelum kami memfinalisasikan posisi kami," kata Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/10).

Dian membeberkan OJK tengah menyiapkan detail kredit Covid-19.

"Berapa lama waktu serta cara pemberian perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut akan dilakukan," katanya.

Namun, kata Dian, kemungkinan kebijakan itu akan diberikan dengan lebih menargetkan sektor, geografis, dan tipe kreditur.

OJK mencatat restrukturisasi kredit COVID-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 16,77 triliun menjadi Rp 543,45 triliun, dengan jumlah yang nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah pada Agustus 2022 dari Juli 2022 yang sebanyak 2,94 juta nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang perpanjangan restrukturisasi kredit COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News