Kabar Baik dari Polri Terkait Penyanderaan Tujuh Polisi di Jambi

Kabar Baik dari Polri Terkait Penyanderaan Tujuh Polisi di Jambi
Ilustrasi Divhumas Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aksi penyanderaan dialami tujuh personel Polres Bungo, Jambi pada Minggu (10/5) malam. Penyanderaan ini dilakukan terkait penanganan kasus tambang emas ilegal di sana.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini ketujuh polisi itu sudah dibebaskan. “Tujuh personel dari Polres Bungo yang sempat disandera warga sudah dibebaskan oleh tim gabungan Polda Jambi," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (12/5).

Perwira menengah yang baru menjadi Juru Bicara Polri ini menerangkan, pembebasan itu dilakukan oleh 15 orang yang dipimpin Kapolres Bungo dan langsung menuju lokasi penyanderaan.

“Tim tiba di lokasi penyanderaan menemukan dua unit kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh tim personel (angggota disandera) dan Polsek Palepat dalam keadaan rusak dengan kondisi kaca pecah dan ban rusak karena diamuk massa,” beber Ahmad.

Namun, Ahmad tak memerinci bagaimana proses pembebasan dan berapa waktu yang diperlukan. Dia hanya memastikan pembebasan berhasil dan seluruh anggota Polri dalam keadaan sehat.

“Semua sehat dan selamat. Kondisi Kapolsek Pelepat AKP Suhendri yang dilaporkan mengalami luka tusuk di bagian bokong, sudah mendapatkan perawatan dan sudah dapat melakukan aktivitas kembali,” tambah Ahmad.

Saat ini, polisi masih memburu para pelaku yang melakukan penyanderaan dan penyerangan terhadap anggota Polri tersebut. Ahmad mengimbau agar mereka menyerahkan diri.

"Sekarang gabungan Polda Jambi dan Polres Bungo masih melakukan pencarian terhadap para pelaku serta mengimbau kepada seluruh masyarakat melalui aparat desa agar pelaku segera menyerahkan diri,” tandas Ahmad. (cuy/jpnn)

Aksi penyanderaan dialami tujuh personel Polres Bungo, Jambi pada Minggu (10/5) malam tadi. Penyanderaan ini dilakukan terkait penanganan kasus tambang emas ilegal di sana.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News