Brigjen Panca Putra Simanjuntak 11 Bulan di KPK Pimpin 21 OTT, Balik Lagi ke Polri

Brigjen Panca Putra Simanjuntak 11 Bulan di KPK Pimpin 21 OTT, Balik Lagi ke Polri
Brigjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kanan) berjabat tangan dengan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri). Foto: dok ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Brigjen Pol Panca Putra Simanjuntak telah menjalankan tugasnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan sekaligus Direktur Penyidikan KPK sejak 19 Juni 2019 hingga April 2020.

Brigjen Pol Panca Putra Simanjuntak ditarik kembali ke Polri usai menuntaskan kasus mangkrak di lembaga antirasuah itu.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan Panca kembali ditarik kembali ke institusi Polri sebagai Widya Iswara Utama Kepolisian Tingkat I Sempim Polri usai tour of duty di KPK.

"Atas prestasinya, pimpinan Polri memberi amanah jabatan bintang dua sebagai Widyaiswara Utama Kepolisian Tk. I Sespim Polri," ujar Argo di Jakarta, Jumat (8/5) malam.

Pemindahan Panca sebagaimana Surat Telegram Nomor ST/1383/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020 ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Diketahui, Panca meninggalkan KPK usai menyelesaikan tunggakan sejumlah kasus besar yang mangkrak.

Antara lain perkara tersangka Tubagus Chairi Wardana alias Wawan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah mengendap selama enam tahun.

Kemudian, menuntaskan kasus suap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo yang mandek selama empat tahun hingga bergulir ke pengadilan.

Brigjen Pol Panca Putra Simanjuntak sudah 21 kali memimpin OTT selama bertugas di KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News