Kabar Baik Lagi Buat PNS, Hari Ini Bisa Cair
Dasar yang digunakan untuk pemberian Gaji 14 adalah gaji pokok bulan Juni 2016, tanpa potongan. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam PP 20 Tahun 2016.
Berbeda dengan gaji 14, gaji 13 jumlahnya lebih besar. Dasar perhitungannya gaji pokok plus tunjangan terkecuali tunjangan beras. Yang menarik, pembayaran gaji ke-13 tanpa potongan Iuran Wajib Pegawai (IWP) sebesar 10 persen.
Berdasarkan pantuan, sejumlah loket pembayaran sudah terlihat sibuk. Sejumlah berkas yang diajukan sudah mulai masuk. Sekretaris BPKAD Sultra, Harsid mengakui hal itu. Katanya, himbauan BPKAD langsung direspon SKPD. Makanya, sudah ada beberapa SKPD yang mengajukan usulannya.
Tak heran, beberapa berkas yang masuk sudah mulai diproses. Kalau berkasnya sudah dianggap lengkap, SP2D-nya sudah bisa diterbitkan.(mal/sam/jpnn)
KENDARI – Petunjuk teknis (juknis) mengenai pembayaran gaji ke-13 PNS sudah terbit, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016. Sementara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja