Kabar Baik soal PPN, Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu!

"Apabila tidak dipenuhi, pemerintah tidak dapat memberikan restitusi dipercepat (atau pengembalian pendahuluan) kepada wajib pajak dan penetapan sebagai wajib pajak kriteria tertentunya dicabut," tegas Neilmaldrin.
Hal tersebut, kata dia, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan.
Neilmaldrin berharap pelayanan perpajakan yang setara (equal) baik dalam proses penetapan maupun pencabutan sebagai wajib pajak kriteria tertentu dapat terwujud.
"Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut," tegas Neilmaldrin. (mcr10/antara/jpnn)
Pemerintah mengumumkan penyesuaian jumlah batas lebih bayar restitusi dipercepat pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta