Kabar Baik untuk Calon Jemaah Haji Tunda 2020, Simak Pengumuman Penting Ini!
Kamis, 16 Februari 2023 – 06:06 WIB

Jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan, namun belum bisa berangkat atau tertunda pemberangkatannya. Foto: source for JPNN.
"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44 persen dari BPIH," ucap Marwan.
Kendati demikian, angka dan kesimpulan tersebut masih hasil kesepakatan forum Raker.
"Nanti akan diusulkan kepada presiden untuk nantinya diterbitkan dalam bentuk Kepres," pungkas Marwan. (antara/jpnn)
Jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan, namun belum bisa berangkat atau tertunda pemberangkatannya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah