Kabar Baik untuk Ojek Online di Jawa Barat, Alhamdulillah

Kabar Baik untuk Ojek Online di Jawa Barat, Alhamdulillah
Ilustrasi ojek online. Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

Selain itu, penumpang ojol harus membawa helm sendiri. Termasuk pembayarannya harus dilakukan nontunai.

“Untuk zona kuning, peraturannya berbeda sedikit dengan zona hijau, ada tambahannya, dimana harus ada penyekat antara penumpang dan pengemudi. Itu persyaratan yang harus dipenuhi pihak operator dan mitra, bagaimana bentuk penyekat  dan lainnya sudah diatur melalui kementerian perhubungan,” lanjutnya.

Sementara untuk wilayah penyangga DKI Jakarta seperti Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), Hery mengatakan, dari sisi kebijakan umum PSBB, termasuk sektor transportasi harus menyesuaikan dengan kebijakan DKI Jakarta, sehingga ada kesamaan langkah dalam kebijakannya.

Hery mengatakan, untuk wilayah Bodebek, sementara ini ojol belum bisa mengangkut penumpang sampai ada kesepakatan dan kondisi yang sama antara wilayah DKI Jakarta dan Bodebek.

Ia mencontohkan di DKI Jakarta, aplikator sudah mampu melakukan segregasi dalam aplikasinya untuk membatasi penumpang sampai kelurahan bahkan tingkat RW. Tetapi dengan Bodebek dan daerah Jabar lainnya, hal itu belum dilakukan.

“Oleh karenanya pada saat ini masih berlaku surat dari Pemprov Jabar dan Dishub kepada aplikator untuk mematikan menu pengangkutan penumpangnya, khususnya di Bodebek sampai ada kesepakatan dan juga kondisi yang sama dengan DKI di wilayah Bodebek. Untuk wilayah Jabar yang lain kita akan mengikuti ketentuan surat edaran nomor 11, sehingga untuk wilayah hijau dan kuning diperkenankan mengangkut penumpang dengan persyaratan-persyaratan ketat tadi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memperpanjang PSBB hingga 26 Juni 2020. Khusus untuk PSBB di wilayah Bodebek tetap satu frekuensi dengan DKI Jakarta hingga 2 Juli 2020.

Hingga Jumat (12/6), berdasarkan level kewaspadaan kab/kota belum ada daerah zona hijau di Jabar.

Pengemudi ojek online di Jawa Barat akhirnya bisa bernapas lega setelah mendapat kepastian dari Dinas Perhubungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News