Kabar Baik untuk Pemegang KLJ, KAJ, dan KPDJ di Jakarta, Dana 4 Bulan Sudah Cair
Sabtu, 09 April 2022 – 10:40 WIB

Uang. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
“Bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan ini tetapi belum pernah dapat bantuan, dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran DTKS,” jelasnya.
Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendata dan Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat. (mcr4/jpnn)
Premi Lasari mengatakan pencairan itu merupakan akumulasi dari Januari hingga April 2022.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Hadiri Kopi Good Day DBL Festival 2025, Pramono Umumkan Sejumlah Kerja Sama
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Rayakan Paskah & Idulfitri, TBIG Bantu Yatim dan Lansia di 3 Provinsi
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov