Kabar Baik untuk Pemegang KLJ, KAJ, dan KPDJ di Jakarta, Dana 4 Bulan Sudah Cair

Kabar Baik untuk Pemegang KLJ, KAJ, dan KPDJ di Jakarta, Dana 4 Bulan Sudah Cair
Uang. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

“Bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan ini tetapi belum pernah dapat bantuan, dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran DTKS,” jelasnya.

Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendata dan Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat. (mcr4/jpnn)


Premi Lasari mengatakan pencairan itu merupakan akumulasi dari Januari hingga April 2022.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News