Kabar Baik untuk UMK, Ada 300 Sertifikasi Halal Gratis, Kapan Mulai?

jpnn.com, JAKARTA - Ada kabar baik untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang sedang mencari sertfiikasi halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menyediakan dana sebesar Rp 74 miliar untuk melayani sertifikasi halal gratis bagi 324.834 UMK.
Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran yang diajukan BPJPH kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk program 10 juta produk bersertifikat halal yang membutuhkan biaya sebanyak Rp 800 miliar.
"Jadi, itu yang baru dicairkan hampir 10 persen dari yang kami ajukan permohonan kepada Kemenkeu melalui pendanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ucap Aqil dalam taklimat media yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (7/10).
Menurutnya, fasilitas pembiayaan sertifikasi halal gratis kepada 324.834 UMK tersebut baru saja dibuka pada pertengahan Agustus 2022.
Aqil menyebut program tersebut merupakan kelanjutan program sertifikat halal gratis melalui mekanisme self declare yang diselenggarakan BPJH yang bersinergi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah, yang menyediakan 25 ribu kuota sertifikat.
"Kami harapkan sertifikat halal gratis bertujuan mendorong UMK agar tak kalah saing dengan produk impor halal yang masuk ke Indonesia," katanya.
Dia menegaskan pemberian sertifikasi halal merupakan tindakan permerintah untuk melindungi pelaku usaha, terutama UMK di dalam negeri.
Ada kabar baik untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang sedang mencari sertfiikasi halal.
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC