Kabar Buruk untuk Pinjol Ilegal, Siap-Siap Saja Pemerintah Tak Tinggal Diam
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 06:45 WIB

Penggerebekan pinjol ilegal oleh polisi. Foto: ANTARA/HO-Polda DIY
"Penguatan aturan- aturan itu pun dilakukan seiring pertumbuhan transaksi masyarakat menggunakan layanan tekfin yang terus meningkat," beber dia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total penyaluran nasional pinjaman online mencapai Rp 249,9 triliun hingga Oktober 2021.
"Potensi kontribusi industri tekfin khususnya pinjol kepada perekonomian menjadi fenomena yang berdampak besar," ungkap Johnny.
Kendati demikian, Johnny meminta masyarakat tetap berhati-hati.
“Capaian-capaian tersebut meskipun harus diapresiasi juga harus diwaspadai, terlebih kegiatan penyelenggaraan pinjaman online masih terus menjadi perhatian bersama seluruh elemen publik atau elemen masyarakat,” ujar Johnny. (antara/jpnn)
Pemerintah memastikan akan menumpas pinjaman online (pinjol) ilegal yang akhir- akhir ini marak berkembang di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan