Polisi Meringkus WN Tiongkok Pengendali Bisnis Penagihan Pinjol

jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang warga negara Tiongkok berinisial SM, yang diduga mengendalikan penagihan pinjaman online yang dilakukan PT Jasa Muda Collector (JMC), diringkus Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Selain satu WN Tiongkok, dua WNI berinisial KH dan DU juga turut ditangkap polisi.
"Total ada tiga tersangka dalam kasus pinjol ini, satu WNA dan dua WNI berinisial KH dan DU seorang wanita," kata Kapolda Kalsel Irjen Rikwanto di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (27/10).
Jenderal bintang dua ini menjelaskan PT JMC merupakan perusahaan jasa penagihan pinjol, yang bekerja sama dengan sejumlah aplikasi kredit online, di antaranya, Cashgo, Dana Mudah, Jiang Zian, Cash Pro, Jarikaya, Xintu, Ayo Pinjam, Ikan Nas, Kredit Kur, dan Duitku.
"Jadi, nasabah atau debitur yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau menunggak mendapatkan ancaman penyebaran data pribadi dan sebagainya," ungkap Irjen Rikwanto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan tim yang dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Siregar, dan Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil.
Polisi kemudian menggerebek kantor PT JMC, di Jalan Brigadir Jenderal Polisi H Hasan Basri, di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.
Adapun barang bukti disita, yakni 90 unit komputer yang dioperasikan 35 operator.
Polisi meringkus seorang WN Tiongkok yang diduga sebagai pengendali bisnis penagihan pinjol.
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Perkuat Bisnis Digital, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp 36,6 Triliun di Awal 2025
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?