Kabar Cihuy Soal Gaji untuk Tenaga Kontrak

Kabar Cihuy Soal Gaji untuk Tenaga Kontrak
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JPNN.com - Tugas pegawai yang berstatus tenaga kontrak di Pemprov Kalteng memang sudah berakhir Desember 2016.

Namun, SK tenaga kontrak lama tersebut diperpanjang sampai 31 Januari mendatang.

Hal itu berdasarkan surat edaran Gubernur Nomor 800/626/II.8/BKD tertanggal 29 Desember tentang Tenaga Kontrak dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Kalteng yang berakhir Desember lalu.

Dalam isi surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng disebutkan, untuk menunjang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta pelayanan publik, hal itu dilakukan di setiap instansi masing-masing.

“Benar karena mereka (tenaga kontrak yang lama) sambil ikut tes dan masih kerja biar tidak ada kevakuman pada SKPD masing-masing,” ujar Kepala BKD Kalteng Sayidina Aliansyah kepada Kalteng Pos, Senin (2/1).

Sayidina mencontohkan, tenaga kontrak seperti satpam di kantor-kantor SKPD wajib menjalankan tugasnya dan harus menjaga keamanan selama libur panjang ini.

“Misalnya satpam di kantor, ya harus jaga pada waktu libur panjang ini. Agar menghindari hal yang tidak baik,” imbuhnya.

Dia memastikan, para tenaga kontrak tetap akan mendapatkan gaji.

JPNN.com - Tugas pegawai yang berstatus tenaga kontrak di Pemprov Kalteng memang sudah berakhir Desember 2016.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News