Biaya Urus Surat Kendaraan Bermotor Naik 100 Persen

Biaya Urus Surat Kendaraan Bermotor Naik 100 Persen
Ilustrasi. Foto: Radar Semarang/JPNN

jpnn.com - JPNN.com – Pemerintah menerapkan tarif baru pengurusan surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, sejak Selasa (3/1).

Kenaikan biaya mencapai seratus persen alias dua kali lipat.

Penyesuaian tarif baru itu berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan tersebut sebagai pengganti PP 50/2010 tentang Jenis Tarif atas PNBP.

“Pemerintah yang mengeluarkan aturan, kami hanya menjalankan,” sebut Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Boney Wahyu Wicaksono sebagaimana dilansir Kaltim Post, Selasa (3/1).

Item yang mengalami penyesuaian tarif, di antaranya, pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Disinggung soal pengurusan STNK maupun tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang termasuk lama, Boney mengimbau masyarakat tetap mengikuti aturan pemerintah.

“Jika memang proses pengurusannya di atas 6 Januari, tetap harus membayar sesuai aturan,” tegas Boney.

Sementara itu, sektor permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tak banyak berubah.

JPNN.com – Pemerintah menerapkan tarif baru pengurusan surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, sejak Selasa (3/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News