Siapa yang Kehilangan Motor? Silakan ke Kantor Polisi, Bawa Surat Kendaraan

Siapa yang Kehilangan Motor? Silakan ke Kantor Polisi, Bawa Surat Kendaraan
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat menunjukkan barang bukti. (ANTARA/HO/Humas Polres Majalengka)

jpnn.com, MAJALENGKA - Selama Operasi Jaran Lodaya 2022 mulai 17-26 Februari 2022, Polres Majalengka menangkap sembilan pencuri kendaraan bermotor (curanmor).

Dari tangan para tersangka polisi menyita beberapa barang bukti.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan sembilan tersangka yang ditangkap itu dari delapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang diungkap saat Operasi Jaran Lodaya 2022.

Menurutnya, operasi tersebut digelar sejak 17 sampai dengan 26 Februari 2022. Sasaran operasi ini ialah pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Selama berlangsungnya kegiatan itu, kami mengungkap delapan kasus di antaranya tujuh kasus curanmor dan satu kasus pencurian traktor dan mengamankan sembilan orang tersangka," tuturnya.

Edwin menyampaikan dari delapan kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Majalengka, di antaranya di Kecamatan Sukahaji, Cigasong, Sindangwangi, Jatiwangi, Sumberjaya, Kertajati, Kecamatan Majalengka, dan kecamatan lainnya.

Dia mengatakan barang bukti yang disita sebanyak 28 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat jenis pikap.

Para tersangka, lanjut Edwin, dikenakan Pasal 368 KUP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Polisi menyita 28 motor hasil curian dari tujuh orang pelaku curanmor. AKBP Edwin Affandi mengimbau warga yang merasa kehilangan motor datang dengan membawa surat kendaraan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News