Biaya Urus Surat Kendaraan Bermotor Naik 100 Persen

Biaya Urus Surat Kendaraan Bermotor Naik 100 Persen
Ilustrasi. Foto: Radar Semarang/JPNN

Boney menerangkan, Korlantas Mabes Polri menambahkan beberapa golongan SIM.

Di antaranya, SIM C I untuk pengguna motor berkapasitas mesin hingga 250 cc. Ada pula SIM C II khusus untuk pengguna motor di atas motor berkapasitas mesin 500 cc.

Kemudian, SIM D khusus penyandang difabel.

Nah, khusus pengendara yang melanggar aturan SIM, polisi bakal memberikan teguran. (dra/ndy/k8)


JPNN.com – Pemerintah menerapkan tarif baru pengurusan surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, sejak Selasa (3/1).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News