Kabar Gembira bagi Peminat Kursi CPNS
Selasa, 02 Mei 2017 – 04:34 WIB
Setelah rampung, Biro Organisasi akan mengirimkan hasil ABK tersebut ke BKD. Barulah kemudian BKD yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan formasi CPNS ke Menteri PAN-RB.
“Rekrutmen ini kan juga karena amanah undang-undang,” kata Wirajaya.
Dijelaskan, sesuai dengan amanat UU ASN No 5 tahun 2014, khusunya pasal 56 menyebutkan, setiap instansi pemerintah wajib menghitung jumlah dan jenis kebutuhan, pegawai berdasarkan Anjab dan ABK.
“Setelah diketahui berapa jumlah dan jenis yang dibutuhkan,data tersebut akan menjadi acuan.Makanya sekarang kita semua sedang menghitung dan melakukan pemetaan,” tutupnya. (zwr/lie)
Pemerintah Provinsi NTB telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Buruk soal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Tersiar, Ada Demo, Tolong Tuntaskan Honorer!
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu