Kabar Gembira bagi Warga Surabaya yang Menunggak PBB

Kabar Gembira bagi Warga Surabaya yang Menunggak PBB
Pemko Surabaya hapus denda tunggak bayar PBB. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya pembebasan denda bagi warga yang menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masa pembebasan denda ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2019.

“Jadi, masyarakat yang punya tunggakan PBB, dendanya dihapus 100 persen. Kami sudah menyebarkan ini melalui media elektronik dan media sosial. Memang sempat ada yang mengatakan hoax di media sosial. Tapi kami pastikan ini bukan hoaks,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumartono, seperti diberitakan Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Yusron mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 12 tahun 2019 tertangggal 27 Maret 2019. Perwali ini muncul setelah banyak permintaan warga Kota Surabaya yang merasa keberatan dengan denda PBB.

“Kebanyakan masyarakat kurang teliti ketika membeli rumah, apakah rumah yang dibeli ada tanggungan pajak. Mereka kaget ketika melihat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” ungkap Yusron.

BACA JUGA: Ekspor Minyak Sawit Indonesia ke Eropa Naik 27 Persen

Menurut dia, pembebasan ini baru pertama kalinya di Kota Pahlawan. Jumlah tunggakan dan pokok mulai tahun 1994 hingga saat ini sebanyak Rp 600 miliar, limpahan dari pemerintah pusat ke pemerintah kota. “Setelah kami lakukan penelitian dan evaluasi. Kami juga melakukan penagihan dari pintu ke pintu,” jelasnya.

Yusron menegaskan, pembebasan denda PBB ini tidak akan mengurangi pendapatan daerah. Sebab, denda pajak hanya berupa sanksi saja. "Sedangkan untuk target pendapatan, ya pada pokoknya itu," katanya.

Target PBB tahun ini tetap di angka Rp 1,1 triliun. Menurut dia, jika masyarakat mengetahui informasi pembebasan denda dan langsung membayarnya, maka pendapatan daerah justru bertambah. Untuk membayar pokok tersebut bisa dilakukan pada bank-bank tertentu.

Pemkot Surabaya tidak akan menerapkan denda bagi penunggak PBB, berlaku hingga Juni 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News