Kabar Gembira, Biaya PVT Kini Nol Rupiah

Kabar Gembira, Biaya PVT Kini Nol Rupiah
Dengan diterbitkannya peraturan baru, semua pengguna layanan Perlindungan Varietas Tanaman, termasuk warga negara Indonesia perorangan, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta usaha mikro dan kecil, kini dapat menikmati tarif nol rupiah atau bebas biaya. Foto: PVTPP

jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi pengguna layanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) di Indonesia.

Seiring dengan diterbitkannya peraturan baru, semua pengguna layanan Perlindungan Varietas Tanaman, termasuk warga negara Indonesia perorangan, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta usaha mikro dan kecil, kini dapat menikmati tarif nol rupiah atau bebas biaya.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Leli Nuryati mengatakan implementasi beleid tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Pertanian, disusul dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian.

"Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Yakni dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional dalam perlindungan varietas tanaman yang merupakan Hak Kekayaan Intelektual," ujar Leli melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/12).

Dijelaskan Leli, perlindungan Varietas Tanaman memiliki dampak positif yang signifikan, termasuk peningkatan dalam penelitian dan pengembangan varietas tanaman, yang nantinya dapat dijadikan ajang promosi hasil riset pemuliaan tanaman.

Selain itu, PVT memberikan insentif bagi penelitian dan pengembangan (R&D) serta dalam pemasaran varietas tersebut kepada masyarakat dan petani.

"Melalui PVT, para pemulia juga dapat memperoleh pengembalian biaya yang telah dikeluarkan dalam proses R&D," kata Leli.

Leli menambahkan merujuk data lembaganya, jumlah permohonan hak PVT baru masih terbatas, dengan hanya 996 varietas yang telah diajukan dan 677 sertifikat hak PVT yang diberikan.

Semua pengguna layanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) kini dapat menikmati tarif nol rupiah atau bebas biaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News