Kabar Gembira, Biaya PVT Kini Nol Rupiah

Kabar Gembira, Biaya PVT Kini Nol Rupiah
Dengan diterbitkannya peraturan baru, semua pengguna layanan Perlindungan Varietas Tanaman, termasuk warga negara Indonesia perorangan, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta usaha mikro dan kecil, kini dapat menikmati tarif nol rupiah atau bebas biaya. Foto: PVTPP

Rata-rata permohonan hanya sekitar 50 varietas per tahun.

"Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara seperti Vietnam yang mencapai 200 varietas per tahun, bahkan Jepang dengan angka mencapai 2.000 varietas per tahun," kata dia.

Leli berharap dengan diterbitkannya PP tarif baru ini, permohonan PVT meningkat. Baik oleh warga negara Indonesia perorangan, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, maupun usaha mikro dan kecil.

"Pasal 7 dalam PP tersebut menjelaskan bahwa, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1), dapat ditetapkan hingga mencapai Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0%," tambahnya.

Leli mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian melalui PVTPP berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pelaku usaha dalam perlindungan varietas tanaman.

Perlindungan Varietas Tanaman telah menjadi bagian penting dalam sektor pertanian Indonesia selama lebih dari dua dekade, sejak diundangkan melalui UU No.29 Tahun 2000.

"Dengan adanya relaksasi biaya ini, diharapkan dapat semakin memajukan sektor pertanian di tanah air," katanya.

Adapun jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif nol rupiah berdasarkan pertimbangan tertentu mencakup penerimaan dari berbagai bidang, di antaranya jasa pengujian, analisis, dan sertifikasi, tindakan karantina hewan dan tumbuhan, royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian, serta biaya perlindungan varietas tanaman bagi perorangan warga negara Indonesia, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, dan usaha mikro dan kecil.

Semua pengguna layanan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) kini dapat menikmati tarif nol rupiah atau bebas biaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News