Kabar Gembira dari Kemenag untuk Guru Honorer, Alhamdulillah
jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira dari Kementerian Agama (Kemenag) soal insentif untuk guru honorer.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan tunjangan insentif bagi guru bukan PNS alias honorer sudah bisa dicairkan.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna dilansir dari laman Kemenag, Rabu (12/10).
Dia menyebutkan tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Anna menjelaskan para guru madrasah bukan PNS bisa mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Untuk proses pencairan, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:
1. Menunjukkan KTP
Ada kabar gembira dari Kemenag terkait insentif bagi guru honorer, bersyukur lah
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Ratusan Honorer Diusulkan jadi PPPK 2024 Jalur Khusus, Apa Maksudnya?