Kabar Gembira dari Kemenag untuk Guru Honorer, Alhamdulillah

Kabar Gembira dari Kemenag untuk Guru Honorer, Alhamdulillah
Kabar gembira dari Kementerian Agama (Kemenag) soal insentif untuk guru honorer. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat pemerintah pusat maupun daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus. Juga tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

Ada kabar gembira dari Kemenag terkait insentif bagi guru honorer, bersyukur lah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News