Kabar Gembira dari Kemenag untuk UMK, Berlaku Sepanjang Tahun

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan kabar gembira bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi UMK, melalui Program Sehati.
Program yang dilaunching tahun 2021 ini merupakan kolaborasi antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan, program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dimulai bulan Maret sampai Desember 2022.
"Berlaku sepanjang tahun," ujar Aqil Irham dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (19/3).
Dia menambahkan, bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kemenag menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini.
Aqil menyebut kuota 25 ribu itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare," ucapnya.
Aqil meminta UMK tidak khawatir karena bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta dengan jumlah variatif.
Kemenag menyampaikan kabar gembira bagi para UMK, tersedia kuota 25 ribu berlaku mulai bulan ini
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah