Kabar Gembira dari Pentolan Guru Honorer Nonkategori Usia 35 ke Atas

Kabar Gembira dari Pentolan Guru Honorer Nonkategori Usia 35 ke Atas
Sejumlah surat rekomendsi dukungan perjuangan organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+). Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori Usia 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Kabupaten Lampung Tengah Akhmad Syukri menyampaikan kabar gembira terkait dukungan terhadap perjuangan mereka agar diangkat menjadi PNS tanpa tes.

"Alhamdulillah, akhirnya GTKHNK 35+ Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan dukungan penuh dari Bupati, DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta PGRI Kabupaten Lampung Tengah," kata Akhmad Syukri, Senin (4/5).

Dukungan dari Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, DPRD, hingga PGRI itu dibuktikan dalam bentuk surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Dalam surat rekomendasi, itu kata Syukri, mereka menyatakan dukungan kepada guru dan tenaga kependidikan honorer nonkategori usia 35 ke atas untuk segera diangkat menjadi PNS melalui surat Keputusan Presiden (Keppres).

"Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bupati, kadisdik, DPRD dan PGRI Kabupaten Lampung Tengah yang selalu membantu perjuangan kami," lanjut Syukri.

Namun demikian, para honorer yang tergabung dalam GTKHNK35+ di Lamteng masih menungggu dukungan serupa dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Arinal diharapkan bisa bersurat kepada Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Keppres tersebut.

"Semoga Pak Gubernur juga dapat mendukung perjuangan kami dan berkenan untuk melayangkan surat kepada Presiden RI agar segera menerbitkan Keppres PNS untuk GTKHNK 35+," ucapnya.

Akhmad Syukri menyampaikan kabar gembira terkait perjuangan guru honorer nonkategori agar diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News