Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS di Kota Angin Cair Juni
Senin, 24 Mei 2021 – 18:04 WIB

Ilustrasi, para ASN Pemkab Nganjuk bersiap pulang. Foto: Andhika Attar/radarkediri.id
Gaji ke-13 merupakan stimulus bagi abdi negara untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak PNS. Karena itu gaji 13 dikucurkan jelang tahun ajaran baru.
Gaji ini dibayarkan kepada para PNS dengan mengacu kepada penghitungan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan melekat lainnya.
Namun, gaji ke-13 ini tidak diperuntukkan bagi pegawai yang belum berstatus negeri.
"THL (tenaga harian lepas) tidak mendapatkannya,” kata Kartimah. (rk/tar/die/jpr)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jika pencairan gaji ke-13 di Kota Angin sesuai prediksi, maka ribuan PNS akan mendapatkan gaji dobel bulan depan.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas
- MenPAN-RB: PNS dan PPPK Bolos Kerja Hari Ini Siap-Siap Saja
- Dominggus Minta Semua OPD Papua Barat Setop Merekut Honorer Baru